Meluruskan Beberapa Miskonsepsi Soal e-KTP dan RFID

Karena lagi ramai soal e-KTP dan RFID, gue sebagai bagian dari Wooz.in yang nota bene kerjaannya banyak di RFID, pengen meluruskan beberapa miskonsepsi, yang muncul dari pemerintah, media maupun pembicaraan orang di social media.

1. e-KTP bisa rusak kalau difotokopi
Jadi gini. teknologi RFID di dalam e-KTP itu memang ada titik rusaknya, yaitu kalau fisik kartunya sendiri rusak (misalnya dipukul pake palu, distaples, dipotong, dan lain-lain). Dan kalau kena panas tinggi, memang chip RFIDnya bisa rusak, karena meleleh. Kalau kejemur di matahari lama, kadang-kadang bisa berdampak tidak bisa dibaca walaupun efeknya hanya sementara.
Tapi kalau sekedar kena sinar mesin fotokopi, mau diapain juga nggak akan rusak.

Ada pembicaraan bahwa penyinaran lampu Xenon mungkin dapat mengganggu fungsi chip RFID di sini tapi ya itu masih dalam tahap diskusi. Lampu Xenon memang banyak digunakan dalam mesin fotokopi.
Wong tadi gue fotokopi kartu RFID, tetep bisa dibaca tuh.
2. e-KTP belum ada chip
Jadi ya, chip RFID itu tertanam dalam kartu, tidak tampak seperti halnya chip kartu kredit. Contoh kartu 
RFID dibongkar ada di sini: 
e-KTP malah compatible dengan beberapa alatnya Wooz.in, dan gue bisa kasi tau mereka pakai jenis chip apa dan pabriknya yang mana.
3. Kelurahan/Kecamatan hanya perlu membeli reader RFID
reader RFID itu hanya untuk membaca data yang tertanam di dalam chip RFID, tapi format data itu dalam bentuk apa? dari penelitian kami, data yang ditulis dalam chip RFIDnya e-KTP itu ditulis dengan program database khusus (nggak keliatan nama programmnya apa), sehingga untuk membacanya harus menggunakan program yang sama. Nah, program ini sudah didistribusikan dengan baik ke kecamatan/kelurahan belum? sudah ada training untuk menggunakannya? Dan perlunya reader saja, atau reader yang bisa write data juga?
Mudah-mudahan jelas dan silakan disangkal kalau gue ada yang salah.

posted by @Dd
Share on Google Plus

About Sjam Deddy

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment