Masyumi dan Kebijakan Melawan Korupsi (1)


SATU-PERSATU tokoh-tokoh partai dan politisi saat ini mesuk jeruji besi atas kasus korupsi. Bahkan termasuk politisi dari partai berbasis Islam.  Musibah ini, tentu saja menjado olok-olok yang cukup mengenaskan. Kelompok-kelompok di luar Islam seolah bernyanyi dan mencemooh, tentu saja, menyudutkan Islam di mana seolah ingin mengatakan, fakata nilai-nilai Islam tidak ada pengaruhnya dalam kancah politik dan dalam urusan bernegara.

Tentusaja ini sebuah bencana, karena pegiat partai berbasis Islam seharusnya sadar bahwa ketika mereka berpartai,  mereka membawa bendera yang lebih besar, yaitu agamanya sendiri. Pengharapan seperti ini amat tinggi di hadapat rakyat dan partai-partai lain yang tidak mengusung agama. Wajar jika mata jeli  berbagai kalangan, masyarakat, LSM, media massa  terus  mengintai setiap gerak-gerik politisi dan tokoh-tokoh dari partai Islam. Selain hanya  mencari celah, tentu saja mencari ibrah (tauladan).

Musibah yang sedang dialami para politisi sedang terjerat korupsi
Inilah yang mungkin luput kita sadari. Apa daya, sekali lagi, kita malas menengok sejarah barangsekejap. Padahal salah satu partai Islam terbesar bernama Masyum itelah menorah kan tinta perjuangan dalam usaha membasmi korupsi.

Korupsi memang bukan barang baru di negeri ini. Sejak di era pemerintah kolonial, korupsi menjangkiti kaum pribumi. Bahkan ketika kemerdekaan telah kita raih dari tangan penjajah, bau amis korupsi ternyata ikut melekat di tangan para politisi kita sejak dini. Karya semacam Korupsi (Pramoedya AnantaToer, 1961) dan Senja di Jakarta (MochtarLubis, 1970) menggambarkan betapa korupsi di kala itu sudah menjamur. Ketika itu praktek korupsi begitu menggurita, penuh manipulasi. Modus yang dikenal pada periode 1950-an adalah ‘Importiraksentas’ atau pengusaha ‘Ali-Baba’. Kebijakan nasionalisasi saat itu diakali para ‘Importiraksesntas.’ Sebuah akal-akalan perusahaan nasional (dalam negeri) yang menjual kembali izin impor kepada perusahaan asing. Begitu pula taktik ‘Ali-Baba’, sebuah modus yang berkedok importir pribumi untuk mendapatkan fasilitas impor dari pemerintah. Padahal di balik importer ini hanyalah pengusaha China atauBelanda. (The Deciline of Constitutional Democracy in Indonesia, Herbert, Feith.Equinox Publihshing. 2007. Singapura).

Maka hal semacam ini lazim disebut ‘Ali-Baba’ atau Ali-Willem.(baca: Partai Islam di Pentas Nasional , Deliar Noer, Pustaka Utama Grafiti. 1987. Jakarta)

Ketika itu, negara di bawah pemerintahan Kabinet Ali Sastroamidjojo I (Juli 1953-Juli 1955). Pemerintah kala itu memang menggelorakan ekonomi nasional (termasuk nasionalisasi) dengan memberikan kredit-kredit pada pengusahanas ional.  namun, Menteri Keuangan saat itu, Iskaq Tjokrohadisoerjo (1953-1955), melakukan politik nasional dalam ekonomi dengan banyak diskriminasi.Ia mengutamakan pengusaha dari partai PNI saja, atau yang menyokong pemerintahan PNI (Ali) sehingga diberi kemudahan tanpa memperhatikan kemampuan.Termasuk salah satunya, perusahaan importir kertas baru, Inter Kertas, yang setengah dari sahamnya dimiliki oleh Sidik Djojosukarto.  Menteri Iskaq berbuat seperti ini, bukan tanpa alasan. Tampaknya PNI mengejar persiapan untuk pemilu tahun 1955.  Bahkan mengambil kebijaksanaan untuk menyokong dana partai. Bersama Ong Eng Die (keduanya dari PNI), mereka memerintahkan dana kementerian untuk disimpan di Bank Umum Nasional, suatu bank PNI. Mereka juga merombak personalia dan administrasi kementerian terutama yang berhubungan dengan perdagangan dan perindustrian. Menteri Iskaq juga pernah membatalkan Koperasi Batik Indonesia sebagai satu-satunya importir cambrics, dan member lisensi ini kepada beberapa importir tak berpengalaman.Selain itu dia juga memberikan izin impor kertas untuk pemilu kepada suatu perusahaan yang sahamnya dimiliki orang-orang PNI.

Kebijakan-kebijakan seperti ini mendapat tentangan keras dari partai Masyumi. Ketua Seksi Ekonomi dari parlemen, KH Tjikwan dari Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) mengajukan mosi di parlemen untuk interpelasi, guna mempertanyakan kebijakan Menteri tersebut. Mosi untuk interpelasi diterima dengan suara bulat. Namun mosi tak percaya berakhir dengan kegagalan. Kegagalan ini lebih bersifat politis, yaitu pemihakan kekuatan antara oposisi dan partai yang ikut dalam kabinet. Walaupun begitu, Partai NU yang ikut serta dalam kabinet  turut mengirimkan nota politik yang berisi kekhawatiran tentang masalah ekonomi. Begitu pula PSII yang juga ikut dalam kabinet menyatakan tidak bertanggungjawab atas kelanjutan kebijakan menteri-menteri dari PNI itu.
Kabinet  Ali Sastroamidjojo menyerahkan kekuasaannya kepada Boerhanoeddin Harahap pada 12 Agustus 1955.Di sinilah kemudian Kabinet Boerhanoeddin yang berasal dari Masyumi membuktikan dirinya melawan korupsi dengan lantang.Kabinet Boerhanoeddin langsung melancarkan kampanye anti korupsi. Pasal lima  dari program kabinet ini adalah memberantas korupsi.  Kabinet ini langsung menyikat orang-orang yang terindikasi korupsi. Beberapa hari setelah dilantik, Mr. Djodi Gondokusumo, bekas Menteri Kehakiman ditangkap. Begitu pula Menteri Keuangan Ong Eng Die.  Rumah Iskaq Tjokroahadisurjo digeledah. Saat itu Iskaq sendiri sedang berada di luar negeri. Ia berkali-kali dipanggil pulang.Tetapi perjalanannya di luar negeri di perpanjang.

Dalam biografinya, ia mengakui, sebetulnya ia hendak pulang, tetapi di Singapura ia dijemput Lim Kay, yang diutus pimpinan pusat PNI.( Boerhanoeddin Harahap. Pilar Demokrasi. Busyairi, Badruzzaman Bulan Bintang, 1989, Jakarta). Iskaq sendiri tahun 1960 divonis bersalah oleh pengadilan, namun kemudian diselamatkan Soekarno dengan grasinya.Daftar orang-orang yang ditahan termasuk beberapa orang di badan penyelidik negara, pejabat kantor impor, serta pengusaha (importir).

Penangkapan merebak di mana-mana. Bandung, Surabaya, Sumatera tengah, Jawa tengah hingga Penang.Termasuk di Singapura, Konsul Jenderal Arsad Astra juga dipanggil pulang dan ditahan.

Delapan hari setelah dilantik, Perdana Menteri Boerhanoeddin Harahap – yang saat dilantik baru berusia 38 tahun- menjelaskan kebijakannya melawan korupsi, “Untuk memperbaiki kembali keadaan yang tak sehat dalam masyarakat, dan juga di dalam kalangan pemerintahan sebagai akibat dari tindakan-tindakan korup oleh berbagai orang, maka pemerintah menganggap perlu untuk menjalankan tindakan-tindakan yang keras dan tegas.”

Ia juga menegaskan tak pandang bulu membasmi korupsi, tanpa peduli partai, golongan atau agamanya. Ia kemudian juga menggencarakan perlawanan dengan memperluas kekuasaan Jaksa Agung. Ia membebaskan Jaksa Agung dari tiap pembatasan sehingga dapat bertindak terhadap siapa saja atas dasar hukum.

TIPIKOR Bukan organisasi pertama

Gebrakan yang lebih keras dari kabinet beliau adalah, saat kabinetnya mengeluarkan RUU Anti Korupsi yang memuat suatu exorbitant-recht. RUU itu mewajibkan kepada pegawai negeri atau orang lain untuk memberikan bukti-bukti yang menerangkan asal-usul harta benda (kekayaan) yang dimilikinya, yang biasa diistilahkan de bewijslast-omkeren.
RUU anti korupsi itu terdiri dari dua bagian.

Pertama, mengatur berbagai tindakan di dalamperadilan yang ketentuannya berlainan dengan peradilan biasa. Yaitu mengadakan pengadilan tersendiri-seperti juga untuk tindakan pidana ekonomi- dan terdakwa harus dapat menjawab dengan sejujurnya terhadap berbagai tuduhan kepadanya.

Bagian kedua, dari RUU tersebut adalah mengatur berbagai tindakan di luar peradilan. Bagian ini memungkinkan penyelidikan harta benda seseorang oleh Biro Penilik Harta Benda, untuk menyelidik besarnya harta dan kelegalan kepemilikan harta tersebut. Suatu praktek pencegahan korupsi yang akhirnya baru dimulai beberapa waktu belakangan ini. Di mana hari Pengadilan Tindak Pidana Korupski (TIPIKOR) dan lahirnya KPK.
 
RUU ini pun dibawa ke parlemen. Namun sayangnya RUU ini kandas setelah tidak mendapatkan dukungan memadai dari partai berpengaruh  seperti Partai NU. Boerhanoeddin sendiri tidak mengetahui sebab penolakan itu oleh Partai NU. Rangkaian usaha cabinet ini memberantas korupsi, seringkali dituduh sebagai aksi balas dendam, termasuk oleh PNI. Namun Perdana Menteri Boerhanoeddin Harahap menolaknya, ia menegaskan pemberantasan korupsi dilakukan secara, obyektif, hati-hati dan tidak asal tangkap.
 
*/bersambung



posted by @Dd
Share on Google Plus

About Sjam Deddy

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment