Ikatan Ulama Salafi Sedunia Menyikapi Hukum Politik Kontemporer

Dunia politik selama ini dikenal sebagai dunia yang tabu dimasuki oleh kalangan Salafi. Banyak opini, baik bersifat perseorangan maupun kelompok, dari kalangan Salafi yang cenderung berpandangan negatif terhadap masalah yang satu ini. Namun ternyata tidak semuanya demikian. Hal tersebut tampak dalam sebuah konferensi yang diselenggarakan salah satu organisasi yang mulai dikenal sebagai representasi kalangan Salafi, yaitu Rabithah Ulama Muslimin (Ikatan Ulama Muslim) yang diketuai oleh seorang tokoh ulama Saudi Syekh Nashir Al Umar.

Konferensi yang diadakan di ibu kota Qatar, Doha, dan diikuti oleh 140 ulama Salafi dari seluruh dunia, ditutup Kamis lalu. Pada acara penutupan, mereka mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait permasalahan politik terkini. Tampak bagaimana para ulama Salafi juga ternyata dapat berpandangan luas dan melihat permasalah politik dengan paradigma luas serta tidak hitam putih sebagaimana yang sering diduga. Namun hal itu tidak mengaburkan sikap tegas mereka, khususnya dalam masalah aqidah, yang selama ini lekat pada prinsip-prinsip mereka.

Berikut 13 point rekomendasi yang mereka keluarkan

  1. Menyerukan kepada para pemimpin muslim dan seluruh umat untuk memperkuat sikap penghormatan terhadap syariat dan menjadikannya sebagai sumber hukum dalam semua bidang kehidupan serta membina umat agar siap berpegang teguh kepada Al-Quran dan Sunah.
  2. Menguatkan wajibnya berhukum kepada syariat secara sempurna dan menggiring masyarakat kepadanya agar terealisir dan terkumpul berbagai kemaslahatan dan menolak atau mengurangi keburukan.
  3. Hukum syariat di negeri-negeri muslim merupakan prinsip dasar yang tidak dipertentangkan oleh ulama syariah. Dia merupakan perkara agama yang wajib diketahui. Segala keputusan selain itu, maka dia bukanlah syariat Allah.
  4. Penting membedakan antara memberikan hukum terhadap demokrasi dengan partisipasi politik sesuai syarat-syarat syar’i dalam sistem pemerintahan demokratis. Di antaranya adalah dengan mendirikan partai politik Islam dengan tujuan mewujudkan maslahat dan menolak bahaya. Akan tetapi dengan penekanan bahwa aktivitas politik bukan merupakan pengganti aktifitas dakwah kepada Allah dan mengajak masyarakat untuk beribadah kepada-Nya.
  5. Menekankan bahwa koalisi politik partai-partai Islam dapat mewujudkan kesatuan langkah. Sedangkan berkoalisi dengan kalangan non Islam hukumnya terbatas pada pertimbangan manfaat dan mudharat sesuai syarat-syarat syar’i dan dengan tetap menjaga aqidah wala dan bara’.
  6. Menguatkan kesimpulan hukum yang melarang kaum wanita untuk menjabat kepemimpinan yang bersifat umum. Adapun di bawah itu berupa partisipasi dalam kegiatan politik maka berlaku di dalamnya syarat-syarat syar’i dan pertimbangan baik buruknya.
  7. Pemimpin yang Allah perintahkan untuk taat kepadanya dan tidak boleh menentangnya adalah mereka yang legalitasnya berpedoman kepada keimanannya terhadap syariat dan menjadikannya sebagai sumber hukum.
  8. Menekankan bahwa larangan melakukan pemberontakan bersenjata kepada pemimpin muslim yang zalim tidak berarti diam dan tidak memberikan nasehat kepadanya. Juga bukan berarti tidak boleh mengingkarinya secara syar’i atau setuju dengan kezalimannya dan taat dalam kemaksiatan.
  9. Sarana melakukan protes dan menyampaikan aspirasi damai pada masa kini, hukumnya berputar pada prinsip pembebanan (ahkam taklifiah) yang lima (wajib, sunah, mubah, makruh dan haram). Standarnya adalah kaidah-kaidah politik syar’i yang dapat mengumpulkan kemaslahatan dan memperbanyaknya, atau menolak keburukan dan meminimalisirnya.
  10. Hendaknya ditingkatkan upaya kajian syar’i tentang permasalahan politik kontemporer, baik berdasarkan landasan teoritis ataupun langkah praktis, melalui lembaga-lembaga fiqih atau lembaga-lembaga kajian syariah.
  11. Mendirikan pusat-pusat kajian dan bimbingan terkait masalah politik kontemporer secara khusus dan permasalahan politik syar’i secara umum.
  12. Pentingnya memisahkan istilah-istilah politik dari luar (syariat) yang mengandung makna batil dan menekankan penggunaan istilah-istilah politik dalam syariat dan mengambil manfaat dari istilah-istilah politik kontemporer yang tidak terlarang.
  13. Menuntut negeri-negeri Islam untuk menarik diri dari kesepakatan-kesepakatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip umat Islam, seperti kesepatan Sidau (anti gender laki perempuan).



posted by Adimin

Share on Google Plus

About Sjam Deddy

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment