KPK Tersangkakan Frederich, Henry Yoso: Seperti Balas Dendam


Jakarta : Anggota Pansus Hak Angket KPK, Henry Yosodiningrat menilai, langkah KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto,Frederich Yunadi sebagai tersangka merupakan langkah penuh kebencian belaka.
"KPK semakin membabi buta, yang mendasari penegakan hukum dalam kasus advokat Frederich Yunadi lebih cenderung didasari kebencian dan balas dendam serta merupakan teror terhadap profesi Advokat," kata politikus PDIP itu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/01/2018).
Lebih lanjut, Henry pun mengingatkan agar para advokat berhati-hati dalam membela kliennya yang berhadapan dengan KPK.
"Sebuah peringatan kepada para advokat, bahwa awas siapa yang mempraperadilankan KPK dan siapa yang penuh kesungguhan dalam membela tersangkanya KPK, maka akan merasakan perlakuan menyakitkan yang akan dilakukan oleh KPK," sindir anggota Komisi II DPR itu.
Padahal menurutnya, perbuatan tidak benar (quod non rectum) seorang advokat termasuk tindak pidana umum, bukan bagian dari tindak pidana korupsi. Meskipun diatur dan diancam pidana dalam UU Tipikor
"Perbuatan itu sejatinya adalah tindak pidana umum, yang semestinya penegakan hukumnya cukup dilakukan oleh Polri," tegas Henry.
Menyikapi hal tersebut, Henry yang juga Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat) pun mengajak seluruh Advokat untuk sama-sama mengkritisi langkah KPK itu.
"Terkait hal tersebut, untuk menjaga Kehormatan dan imunitas advokat dalam menjalankan profesinya, maka organisasi profesi advokat harus menunjukkan sikap dan melawan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Diketahui, KPK menetapkan eks pengacara Setya Novanto, Friderich Yunadi sebagai tersangka karena diduga merintangi penegakkan hukum yang dilakukan KPK dalam hal ini kasus korupsi e-KTP.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, KPK pun mencegah Friedrich Yunadi bepergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan.

posted by @Dd
Share on Google Plus

About neobattosai

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment