Syariat Islam Dari Tanah Datar, Sumatera Barat


Mengadakan pesta (baralek) tidak boleh pakai orgen tunggal di Jorong Tanjuang Lado Ateh Bukik, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab. Kalau mau keluar rumah, kalangan perempuan tidak dibenarkan tanpa menutup aurat. Ketentuan itu sudah jadi kesepakatan masyarakat dan mulai diberlakukan sejak beberapa waktu lalu. “Sebagai daerah yang bersandar kepada ajaran Islam dan mengampu nilai-nilai adat Minangkabau, masyarakat sudah sepakat, nilai-nilai Islam harus ditegakkan. Ada tujuh aturan pokok yang diberlakukan di jorong itu,” ujar Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sungai Tarab, Afrizon, kepada Singgalang, kemarin, di ruangan kerjanya.

Tujuh aturan pokok itu, menurut dia, mencakup larangan dan suruhan, yakni tidak dibolehkan menerima tamu yang bukan muhrim lewat dari pukul 21.00 WIB, tidak diperkenan pesta pernikahan (baralek) memakai orgen tunggal karena dinilai tidak islami, pesawat televisi harus dimatikan antara Maghrib dan Isya karena di waktu itu warga diharuskan membaca Alquran dan membimbing anak belajar.

Aturan berikutnya, setiap perempuan keluar rumah harus menutup aurat, setiap warga diharuskan mengikuti wirid pengajian yang secara rutin digelar sekali dalam 15 hari di musala setempat, serta setiap warga diharuskan menjaga kerukunan.

Sebenarnya, aku Afrizon, Jorong Tanjuang Lado Ateh Bukik telah ditetapkan sebagai Desa Binaan Keluarga Sakinah (DBKS) untuk Kecamatan Sungai Tarab. Program pembinaan pun sudah digulir sejak enam bulan silam.

“Prioritas utama kita adalah membina dan memberdayakan masyarakat dalam mengamalkan nilai-nilai Islam, termasuk di antaranya memotivasi warga dalam meningkatkan perekonomian keluarga mereka,” katanya.

Afrizon mengakui, sesuai dengan konsep program DBKS, Tanjuang Lado Ateh Bukik telah menerima bantuan dari Pemkab Tanah Datar, Pemprov Sumbar, Kanwil Kementerian Agama Sumbar, dan para perantau Tanjuang Lado itu sendiri.

Selama berada di bawah binaan DBKS, menurutnya, beragam kegiatan telah dilaksanakan, di antaranya pendataan kelengkapan rumah sebagai keluarga sakinah, akurasi arah kiblat untuk setiap rumah, pembinaan rutin satu kali dalam 15 hari dengan mendatangkan narasumber dari dinas dan instansi terkait, serta pembentukan unit usaha simpan pinjam.
“Unit simpan pinjam ini diarahkan untuk program usaha produktif keluarga, dana yang sudah digulirkan mencapai Rp15 juta, berasal dari bantuan Kanwil Kamenag Sumbar lewat program usaha keluarga prasakinah,” terang Afrizon.

Diakui, suksesnya beragam program yang digulir di Jorong Tanjuang Lado Ateh Bukik, tak bisa pula dilepaskan dari partisipasi aktif segenap elemen masyarakat, termasuk Camat Sungai Tarab, Walinagari Pasie Laweh, serta penyuluh agama fungsional dan staf.


Sumber : Singgalang
Posted by Adimin
Share on Google Plus

About Sjam Deddy

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment